Senin, 24 Agustus 2015

CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALANG BISA DICORET, KARENA INI

CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI MALANG BISA DICORET, KARENA INI


SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Surat Panwaslih Kabupaten Malang yang menyoroti perbedaan identitas calon Bupati dan Wakil Bupati Malang ditindaklanjuti oleh KPU, Sabtu (22/8/2015) sore.

Dalam surat itu yang dipersoalkan identitas Dewanti Rumpoko, calon Bupati dari PDIP dimana dalam ijazahnya tertulis Dewanti Ruparin Diah. Sedang di KTP dan surat rekomendasi parpol dituliskan Dewanti Rumpoko. Sedang Sanusi, calon Wakil Bupati Malang dari gabungan parpol disebutkan sesuai KTP dan ijazahnya Sanusi, namun disurat rekom menjadi HM Sanusi.

"Rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Malang cukup dibuat surat pernyataan dari Pak Sanusi dan Bu Dewanti Rumpuko di atas meterai, bahwa nama yang tertera di Ijazah dan di KTP serta berkas pendaftaran sebagai calon Bupati dn Wakil Bupati Malang bahwa itu memang benar yang bersangkutan.

"Surat itu harus diketahui kades atau lurah setempat dan camat," ungkap George da Silva dari Panwaslih Kabupaten Malang kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (23/8/2015).
Surat itu harus diserahkan ke KPU pada Senin (24/8/2015) sebelum penetapan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Malang oleh KPU.

Sedang Totok Haryono, komisioner KPU menyatakan tidak akan mempersoalkan perbedaan identitas tersebut.

"Kita hanya minta surat keterangan agar sesuai KTP, surat rekomendasi parpol," ungkap Totok. Surat dari Panwasli untuk KPU bernomor 137/PANWASLIH/KAB/MLG/VIII/2015 ditandatangani Ketua Panwaslih Kabupaten Malang, Mohammad Wahyudi.

Menurut George, jika KPU hanya menyertakan surat keterangan dari RT, lurah atau desa, pihaknya akan menolak. Sebab bertentangan dengan UU nomor 23 tahun 2006 atas perubahan UU nomor 24 tahun 2013 pasal 52 ayat (1) tentang administrasi kependudukan dan pasal 52 ayat (1).

Dimana pencatatan perubahan nama dilaksanakan melalui penetapan Pengadilan Negeri (PN). Sehingga solusinya atas saran Bawaslu Provinsi Jatim, Dewanti Rumpoko dan Sanusi diminta surat pernyataan yang diketahui lurah/kades dan camat setempat atas nama itu.

"Jika sampai Senin sebelum penetapan tidak ada, kita anggap tidak memenuhi syarat," kata George.

Sehingga pihaknya bisa memberikan rekomendasi ke KPU untuk mencoret atau membatalkan dua orang tersebut yang namanya tidak sesuai di ijazah atau KTP.

0 komentar:

Posting Komentar