Selasa, 04 Agustus 2015

TENDER BERMASALAH, KABUPATEN KEHABISAN BLANGKO E-KTP

TENDER BERMASALAH, KABUPATEN KEHABISAN BLANGKO E-KTP

KEPANJEN – Kabupaten Malang kehabisan stok blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Habisnya blangko e-KTP ini telah terjadi sejak akhir Juli lalu hingga sekarang. Diprediksi habisnya stok ini masih akan berlangsung sampai dua bulan ke depan. Sehingga, baru pada bulan Oktober mendatang warga Kabupaten Malang bisa mendapatkan layanan e-KTP.
Menurut Purnadi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang mengatakan, habisnya blangko e-KTP dikarenakan pasokan dari pusat yang terhenti. Hal ini dialami diseluruh Indonesia, tidak hanya di Kabupaten Malang. “Kehabisan blangko e-KTP sejak Juli ini, karena pengiriman dari pusat yang terlambat,” kata Purnadi.
Seharunya jika tidak ada keterlambatan, jadwal pengiriman blangko e-KTP untuk Kabupaten Malang berlangsung pada bulan Juli lalu. Namun, kenyataannya sampai saat ini belum belum ada. Dari informasi yang dia peroleh habisnya stok dikarenakan beberapa hal. Di antaranya sudah habisnya tender pengadaan blangko e-KTP dengan perusahaan yang lama. Kemudian juga dikarenakan gagalnya tender pengadaan blangko e-KTP dengan perusahaan yang baru. “Info dari Jakarta yang saya terima gagalnya tender, sehingga harus mengulang,” katanya.

Sementara untuk tender yang baru, tambah dia, kemungkinan akan berlangsung pada bulan Agustus sampai September ini. “Tender kurang lebih akan beralangsung dua bulan ini (Agustus sampai September),” ungkap dia. Sehingga untuk layanan e-KTP akan berhenti. Namun untuk mengantisipasi tidak adanya e-KTP ini, dispendukcapil membuka layanan untuk pembuatan surat keterangan (SK). “Surat ini fungsinya sama dengan e-KTP,” jelas dia. Sehingga, warga tidak perlu khawatir. SK dikeluarkan selama blangko belum ada. “Ini dilakukan untuk pengganti sementara, menunggu stok blangko turun,” kata dia.
Dijelaskan Purnadi, mengenai pengeluaran SK, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak terkait. “Seperti samsat atau pun bank, sudah kami surati. Dan menjelaskan bahwa surat keterangan berfungsi sama dengan E-KTP,” tutur Purnadi. Dari dinas terkait juga sudah menyetujui, dan mengetahui sehingga warga tetap dapat melakukan pengurusan yang mengharuskan menggunakan e-KTP.
Untuk SK, tambah dia, karena diperkirakan pada Oktober nanti blangko e-KTP sudah ada maka masa berlakunya sampai bulan November. “SK ini dikeluarkan bagi mereka yang sudah melakukan perekaman di sini (dispendukcapil),” lanjut Purnadi. Sampai saat ini ada sekitar 100 pemohon e-KTP, yang diganti dengan SK. “Meski stok belum turun, untuk layanan sampai saat ini tidak ada gangguan,” imbuh dia.
Sejak tahun 2014 lalu, Kabupaten Malang telah mendapatkan jatah blangko e-KTP sekitar 40 ribu. “Kalau tidak salah itu diturunkan selama lima kali,” terang dia. Sementara sampai saat ini ada sekitar 200 ribu warga yang belum melakukan perekaman untuk e-KTP. Kemungkinan meraka masih menggunakan KTP yang lama. “Padahal sejak tahun 2014 lalu KTP yang lama sudah tidak berlaku,” terangnya.
Dari data dispendukcapil, yang wajib untuk e-KTP ada sekitar 2,2 juta warga. Namun data dari kementerian hanya ada sekitar 1,9 juta. “Sisanya ini nanti yang akan terus dikejar, untuk pembuatan e-KTP,” terang dia. Sementara dari pengadaan blangko yang dia tahu nanti akan berbeda pada tahun sebelumnya. “Kalau sebelumnya dari pusat kemudian langusng didistribusikan ke daerah, kalau nanti dari pusat, terus ke provinsi, kemudian baru kabupaten atau kota,” tukas Purnadi.(adk/lid) 

Berita Dikutip Dari : http://radarmalang.co.id/tender-bermasalah-kabupaten-kehabisan-blangko-e-ktp-16738.htm

0 komentar:

Posting Komentar