Rabu, 05 Agustus 2015

POLRES MALANG TANGKAP JARINGAN CURANMOR DI PAGAK

POLRES MALANG TANGKAP JARINGAN CURANMOR DI PAGAK


Kabupaten Malang, SeputarMalang.Com – Awal pekan lalu Tim Buser Polres Malang berhasil menangkap lima jaringan pelaku curanmor. Susunan jaringan ini berfungsi sebagai tiga orang selaku eksekutor, satu orang penunjuk arah, dan satu orang lagi penadah. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, “Kelima tersangka ini satu jaringan. Mereka terlibat kasus pencurian sepeda motor Honda Revo N 5436 CX milik Sukiman, warga Dusun Krajan, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak ”.
Kelima tersangka perampasan motor ini ditangkap di tempat yang berbeda. Mereka adalah Edi Hartono (42) warga Dusun/Desa Ngrampal, Pagak, Siswoko (43), warga Dusun Dadapan, Desa Tlogorejo, Pagak, Bedri (33) warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Pagak, Dheny Satuli, warga Dusun Dempok, Desa Gampingan, Pagak, dan Samsul (31), warga Dusun Cungkal, Desa Sumber Petung, Kecamatan Kalipare. Untuk Edi, Siswoko, dan Bedri, ketiganya merupakan eksekutor. Sedangkan Dheny yang merupakan tetangga korban bertindak sebagai penunjuk arah dan Samsul menjadi penadahnya.

Aksi kelimanya ini terjadi pada 17 Juli lalu sekitar pukul 01.00 WIB. Kejadian terjadi di kios penjualan ikan milik korban di Dusun Krajan, Desa Gampingan, Pagak. Tiga orang yang bertindak sebagi eksekutor langsung masuk ke dalam kios dengan merusak pintu. Saat pintu berhasil dibuka, seketika itu mereka masuk dan mengambil sepeda motor dan dua buah BPKB. Kejadian itu terjadi saat korban tidak ada di tempat. Selanjutnya, sepeda hasil curian itu dijual oleh Bedri kepada Samsul seharga rp 1,1 juta. “Uangnya kami bagi rata. Kami bertiga (Bedri, Siswoko, dan Edi Hartono) mendapat bagian Rp 300 ribu. Sisa Rp 200 ribu kami berikan kepada Satuli. Termasuk BPKB sepeda motor yang kami curi, ” ungkap tersangka Edi Hartono.
Terbongkarnya kasus pencurian ini bermula saat Dheny Satuli menawarkan BPKB motor kepada korban. Ia mengatakan apabila sepeda motor tersebut ditemukan di jalan. Saat itu, Dheny juga meminta uang tebusan sebesar Rp 3 juta jika ingin BPKB nya kembali. Korban yang merasa curiga langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Selepas itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan hasilnya dapat menangkap kelima jaringan itu. Salah seorang tersangka Dheny Satuli menyebutkan jika ia menyuruh mereka mencuri karena geram dengan sifat korban yang sombong dan tidak sopan dengan orang lain. Oleh karena itu, ia memberitahu kepada teman-temannya kalau kios milik korban kosong saat tengah malam.
Sumber gambar: fajar.co.id
Berita Dikutip Dari : http://www.seputarmalang.com/berita/hukum-kriminal/polres-malang-tangkap-jaringan-curanmor-di-pagak/21254



0 komentar:

Posting Komentar