Rabu, 26 Agustus 2015

DISKUSI PENYUKSESAN PILKADA KABUPATEN MALANG 2015

DISKUSI PENYUKSESAN PILKADA KABUPATEN MALANG 2015

Kabupaten Malang, SeputarMalang.Com – Pasangan Rendra-Sanusi, Dewanti-Masrifah Hadi, dan Nurcholis-Muhammad Mufidz dinyatakan clear dan hampir pasti lolos. Tiga pasangan calon ini bakal resmi menjadi peserta Pilkada Kabupaten Malang 2015 hari ini (24/8) bila tidak ada dinamika luar biasa dari para pasangan calon. Hal ini diungkap dalam diskusi komisioner KPU dan Panwaslu Kabupaten Malang, bersama Malang Post di Sawojajar kemarin sore.

Diskusi yang juga dihadiri komisioner KPU Totok Hariono-Sofia Rahma Dewi serta perwakilan Panwaslu George Da Sila ini membahas penetapan pasangan calon yang dilangsungkan hari ini. Totok berharap semua pasangan clear secara persyaratan dan administrasi. Ia menambahkan bahwa semua sudah lolos tahapan pendaftaran dan akan ditetapkan jadi peserta Pilkada. KPU sendiri bakal menggelar rapat pleno tertutup di kantor KPU Jalan Panji hari ini demi memastikan keikutsertaan tiga pasangan calon di Pilkada 2015. Setelah rapat pleno, ketiga pasangan calon tidak diperbolehkan mengundurkan diri dari tahapan lanjutan Pilkada Kabupaten Malang.

Totok juga berharap Pilkada Kabupaten Malang bisa berjalan dengan baik. Belajar dari kasus Pacitan, Banyuwangi, dan Surabaya yang disebabkan incumbent dianggap terlalu kuat, sehinga partai oposisi tidak mau masuk dalam pencalonan. Penetapan hari ini juga menunjukkan jika tidak ada alasan lagi untuk bertarung setengah hati di Pilkada 2015. Apabila ada pasangan calon yang mundur, KPU sudah mempersiapkan sanksi yakni denda sebesar Rp 10 miliar kepada pasangan calon tersebut. Diskusi tersebut juga membahas tentang problem administratif dua pasangan calon yakni wakil incumbent Sanusi dan calon bupati dari PDIP, Dewanti Rumpoko.

Komisioner Panwaslu Kabupaten Malang George Da Silva mengatakan bahwa nama yang didaftarkan Sanusi dan Dewanti tidak cocok dengan yang ada di ijazah terakhir. Menurut penjelasan George, Sanusi didaftarkan dengan nama HM Sanusi, sedangkan Dewanti Ruparin Diah didaftarkan dengan nama Dewanti Rumpoko. Meski hal tersebut bukanlah masalah besar, tapi perbedaan nama ini vital. Panwaslu merekomendasi KPU untuk berkomunikasi dengan pasangan calon yang bersangkutan. Mereka yang memiliki perbedaan nama wajib menyerahkan surat keterangan dari Desa/Kelurahan dan Kecamatan.

Ia menambahkan surat keterangan tersebut harus ada sebagai kepastian bahwa dua nama yang berbeda tersebut adalah satu orang yang sama. Surat tersebut juga harus diserahkan hari ini kepada KPU. Sebab saat ditetapkan, surat tersebut juga harus sudah diserahkan.

0 komentar:

Posting Komentar